السؤال: سؤاله الثاني يقول سمعت أن الزواج من الأباعد أفضل من الزواج من الأقارب لمستقبل الأولاد من حيث الذكاء وحسن الخلقة ونحو ذلك فهل هذه القاعدة صحيحة؟
Pertanyaan, “Aku pernah mendengar bahwa nikah dengan bukan kerabat itu lebih
baik untuk masa depan anak dari sisi kecerdasan dan kondisi fisik anak dll dari
pada nikah dengan kerabat. Apakah anggapan semacam ini adalah anggapan yang
benar?
الشيخ: هذه القاعدة ذكرها بعض أهل العلم وأشار إلى ما ذكرت من أن للوراثة تأثيراً ولا ريب أن للوراثة تأثيراً في خُلق الإنسان وفي خِلقته
Jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin, “Pernyataan di atas disampaikan oleh sebagian
ulama. Hal itu memang ada benarnya karena faktor genetika itu memang memiliki
pengaruh terhadap keturunan. Tidaklah diragukan bahwa faktor genetika itu
memiliki pengaruh pada akhlak dan kondisi fisik keturunan.
Oleh karena itu ada seorang laki-laki yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam lantas mengatakan, “Ya Rasulullah, isteriku melahirkan anak yang
berkulit hitam”. Orang ini menuduh zina isterinya dengan menggunakan bahasa
kiasan. Bagaimana mungkin anak yang lahir berkulit hitam padahal kedua orang
tuanya berkulit putih. Nabi lantas bertanya kepadanya, ”Apakah anda memiliki
banyak onta?” “Ya”, jawabnya. ”Apa warna kulit onta-onta tersebut?”, lanjut
Nabi. ”Merah”, jawab orang tersebut. ”Apakah ada yang berwarna abu-abu?”, tukas
Nabi. ”Ada”, jawab orang tersebut singkat. ”Dari mana kok ada yang berwarna
abu-abu?”, lanjut Nabi. Orang tersebut menjawab dengan mengatakan, ”Boleh jadi
karena faktor genetika”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,
”Anakmu yang berkulit hitam itu boleh jadi karena faktor genetika” [HR Bukhari
dan Muslim].
Hadits di atas menunjukkan bahwa faktor genetika itu mempengaruhi keturunan
dan hal ini adalah hal yang tidak diragukan lagi.
Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perempuan itu
dinikahi karena empat faktor, hartanya, kemuliaan nenek moyangnya,
kecantikannya dan agamanya. Pilihlah yang baik agamanya jika tidak maka anda
akan menjadi orang yang sengsara”.
Jadi yang menjadi tolak ukur dalam menentukan wanita yang hendak dilamar
adalah kualitas agamanya. Jika kualitas agama seorang wanita itu makin baik dan
semakin cantik maka itulah yang paling layak untuk dinikahi baik wanita
tersebut masih tergolong kerabat atau pun bukan kerabat. Kualitas agama yang
bagus itu akan menyebabkan seorang wanita menjaga dengan baik harta dan anak
suaminya. Wanita yang cantik itu akan memenuhi kebutuhan biologis suaminya dan
menyebabkan pandangan suaminya hanya tertuju pada dirinya”.